PERAN ELEMEN MASYARAKAT DALAM BUDAYA PERTUNANGAN ANAK

Penelitian ini dilakukan di kecamatan Silo dan Ledokombo, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study. Informan penelitian adalah pemerintah kecamatan, pemerintah desa, KUA, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak sekolah, guru, murid dan orang tua. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya pertunangan masih marak dilakukan.

KAJIAN

9/27/20242 min read

Penelitian ini dilakukan di kecamatan Silo dan Ledokombo, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study. Informan penelitian adalah pemerintah kecamatan, pemerintah desa, KUA, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak sekolah, guru, murid dan orang tua. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya pertunangan masih marak dilakukan. Hal ini disebabkan oleh kepercayaan masyarakat madura bahwa pamali menolak lamaran pertama karena akan menutup jodoh selamanya, selain itu orang tua khawatir anaknya menjadi perawan tua. Pemahaman masyarakat terhadap tafsir ajaran agama tentang keutamaan menyegerakan menikahkan anak dan menerima lamaran juga menjadi penyebab terjadinya pertunangan anak. Faktor ekonomi juga berpengaruh meskipun bukan faktor yang dominan. Selain itu, rendahnya Pendidikan dan pengetahuan masyakat, faktor lingkungan, dan pengaruh pergaulan bebas menjadi pemicu terjadinya pertunangan anak yang biasanya disertai dengan pernikahan siri.

                       Siklus pertunangan anak yang sekarang menjadi trend adalah disebabkan pergaulan bebas yang akhirnya membuat orang tua melakukan pertunangan, karena menganggap pertunangan lebih baik dari pada pacaran. Ketika dilakukan pertunangan kadang disertai dengan pernikahan sirri, yang menyebabkan terjadinya kehamilan. Pada akhirnya orang tua mengajukan dispensasi kawin.

                         Terdapat 5 Pola pertunangan anak terkait siapa yang mengususlkan atau berinisiatif melakukan pertunangan, yaitu: keluarga besar; orang tua inisiatif dan anak tidak setuju; orang tua inisiatif dan anak setuju; anak inisisatif dan orang tua tidak setuju, anak inisiatif dan orang tua mendukung.

                             Hampir semua elemen masyarakat memiliki peran masing-masing, namun belum optimal. Oleh karena itu Perlu meningkatkan peran pemerintah untuk melakukan mitigasi dan upaya pencegahan terutama melalui kebijakan yang konsisten dan tegas.

                    Selain itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat secara massif dan terus menerus terkait resiko pertunangan, pernikahan sirii dan pernikahan anak. Edukasi tersebut bisa dilakukan di sekolah, di kelompok pengajian dan simpul-simpul komunitas   lainnya. Serta perlu meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam edukasi dan sosialisasai terkait peraturan pernikahan, syarat pernikahan dan resiko pertunanagan, pernikahan sirri dan pernikahan anak.

                               Penelitian ini bisa dilaksankan berkat dukungan dari SuAR Indonesia bekerjasama dengan Pengurus cabang IPPNU, beserta dukungan dari Rutgers Indonesia dalam program power to youth.

Bila ingin tahu lebih banyak download link di bawah ini