Permendikbudristek 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
KAJIAN
SuaR Indonesia
9/27/20241 min read
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
PPKSP diakui sebagai kerangka hukum yang mengikat bagi seluruh anggota komunitas sekolah atau lembaga pendidikan. Aturan ini dirancang khusus untuk menangani dengan tegas dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban.