Respon Kediri Darurat Pernikahan Anak
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan respon pada persolan anak, khususnya pernikahan dikelompok anak.
ARTIKEL
SuaR Indonesia
1/2/20251 min read
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan respon pada persolan anak, khususnya pernikahan dikelompok anak. Situasi pernikahan anak berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Jika melihat pada data DP2KBP3A, sampai dengan November 2024 terdapat 224 anak perempuan dan 75 anak laki-laki yang mengajukan dispensasi nikah ke DP2KBP3A. Dari anak perempuan yang mengajukan dispensasi, 106 atau sekitar 47% di antaranya dalam kondisi hamil sebelum menikah. Kasus pernikahan anak ini tersebar di 26 Kecamatan, salah satunya terdapat di Kecamatan Banyakan dengan jumlah 14 pernikahan usia anak.
Untuk merespon kondisi tersebut, DP2KBP3A bersama Perkumpulan SuaR Indonesia (SuaR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan pada Hari Selasa, 24 Desember 2024. Pemilihan desa Tiron karena memiliki kerentanan cukup tinggi sebagai dampak social Pembangunan Bandara Dhoho Kediri, adanya kasus anak putus sekolah dan persoalan kenakalan remaja. Di samping itu, mulai ada kesadaran kolektif stakeholder untuk melakukan respon bersama mulai dari kader yang ada di tiap dusun, Pemerintah Desa, Puskesmas atau bidan desa dan dukungan Muspika. Sehingga perlu penguatan system pencegahan yang difasilitasi DP2KBP3A Kabupaten Kediri, sekaligus mendorong DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak) di Kecamatan Banyakan.
Sosialisasi ini tidak sekedar menyampaikan informasi saja, juga merupakan sarana diskusi sekaligus mencari solusi atas kasus-kasus seputar pernikahan anak yang saat ini sedang terjadi di Desa Tiron, Banyakan. Hasil kegiatan dan gagasan yang akan ditindaklanjuti adalah:
1. Kegiatan diikuti 42 orang peserta dari perwakilan kader desa, perangkat desa, SMP/MTS, SD Desa Tiron, Puskesmas, Ormas dan Muspika Kecamatan Banyakan
2. Bapak Camat mencanangkan program adanya 1 Desa 1 program unggulan yang berkaitan dengan respon persoalan anak
3. Penyebab terjadainya pernikahan usia anak di antaranya faktor lingkungan pergaulan/bermain, pengaruh gadget, dampak perilaku negatif orang dewasa, pola pengasuhan dan kondisi keluarga yang tidak mendukung tumbuh kembang anak.
4. Rencana tindak lanjut : 1. Kader Desa Tiron melakukan pemetaan kaitan perempuan dan anak atas dukungan DP3AKB, kecamatan dan desa. 2. Pendampingan oleh kader dan SuaR dalam kasus kehamilan anak di Tiron. 3. kader dan TP-PKK sosialisasi hasil kegiatan hari ini kepada desa.
5. Mendorong DRPPA Desa Ramah peduli dan anak di kecamatan banyakan dengan dukungan dana desa