Surat edaran bupati Jember untuk program menurunkan angka pernikahan anak
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, mereka wajib dilindungi dari pelanggaran hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan berbagai undang-undang perlindungan anak. Untuk meningkatkan perlindungan dan kualitas SDM, serta kesehatan anak, pencegahan perkawinan anak perlu menjadi prioritas.
KAJIAN
SuaR Indonesia
11/1/20241 min read
Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita- cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan yang maju, mandiri serta berdaya saing, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak partisipasi, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam rangka meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atas sumber daya manusia (SDM), serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak perlu dilakukan pencegahan perkawinan anak.